Foto udara Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur Pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur secara bertahap mulai 2024. Hal i ni pun dinilai oleh dosen Fakultas Hukum Untan pada bagian HTN, Turiman, S.H., M.Hum. sebagai suatu keputusan yang memerlukan banyak pertimbangan, karena menimbang banyaknya persoalan-persoalan yang akan dihadapi, terutama persoalan tentang lahan. “Pertama , saya menggunakan 1 pendekatan kategorisasi, apabila ibukota pindah harus ditempuh dengan jalur-jalur konstitusional. Diperlukan suatu Rancangan Undang-undang Tentang Pemindahan Ibukota Negara, yang di dalam Rancangan Undang-undang itu ada tim akademis yang melihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah meminta aspirasi. Sebenarnya banyak persoalan-persoalan teknis yang belum terselesaikan, persoalan sebagai indikator pertama adalah lahan. Lahan yang akan dijadikan sebagai IKN
LPM Acta Diurna, di bawah Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, menyediakan informasi akurat bagi civitas akademika dan masyarakat. Lembaga ini mengembangkan kemampuan jurnalistik anggotanya dengan etika dan profesionalisme tinggi, berkontribusi pada ilmu pengetahuan dan opini publik yang berimbang.