Langsung ke konten utama

Kalimantan Timur Menjadi Ibu Kota, Bagini Tanggapan Dosen FH Untan

 

Foto udara Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur

 

Pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur secara bertahap mulai 2024. Hal ini pun dinilai oleh dosen Fakultas Hukum Untan pada bagian HTN, Turiman, S.H., M.Hum. sebagai suatu keputusan yang memerlukan banyak pertimbangan, karena menimbang banyaknya persoalan-persoalan yang akan dihadapi, terutama persoalan tentang lahan.

“Pertama, saya menggunakan 1 pendekatan kategorisasi, apabila ibukota pindah harus ditempuh dengan jalur-jalur konstitusional. Diperlukan suatu Rancangan Undang-undang Tentang Pemindahan Ibukota Negara, yang di dalam Rancangan Undang-undang itu ada tim akademis yang melihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah meminta aspirasi. Sebenarnya banyak persoalan-persoalan teknis yang belum terselesaikan, persoalan sebagai indikator pertama adalah lahan. Lahan yang akan dijadikan sebagai IKN masih menjadi persoalan karena kesultanan Kutai masih memiliki sebagian hektar tanah tersebut. berkaitan dengan pemindahan ibukota ke Kaltim, seharusnya pemerintah pusat harus paham bahwa tanah yang berada di seluruh Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng sejarahnya menjadi satu Kalimantan dengan ibukotanya Banjarmasin,” kata Turiman SH, M.Hum yang merupakan salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, pada Sabtu (29/1/2022).

Dari berbagai aspek Hukum seperti apa yang akan berlaku untuk pemindahan  status IKN, ini sama halnya dengan kita melakukan pemekaran provinsi/kabupaten ada indikator-indikator tertentu yang menjadi pertimbangan.

“Dari berbagai aspek, sama halnya dengan kita melakukan pemekaran provinsi, pemekaran kabupaten itu ada indikatornya, dan indikator yang berkaitan dengan ibukota negara yang pertama adalah keamanan, di mana dari sisi pertahanan harus dibangun pelabuhan dan dari sisi keamanan dibangun pos pengamanan, kemudian tata ruang, jumlah penduduk, sosial ekonomi, sosial budaya. Jadi terdapat beberapa indikator untuk pemindahan, dan indikator inilah yang harus dibaca cermat di naskah akademik undang-undang tersebut. persoalannya sekarang adalah publik tidak dapat naskah undang-undang ini, jangankan rancangan undang-undang, naskah undang-undangnya juga tidak ter-publish. Itu menandakan kordinasinya kurang dari segi manajemen pemerintah,” tambah Turiman, SH, M.Hum.

Dalam hal ini Turiman, SH, M.Hum juga mengatakan bahwa suatu amandemen  dalam sistem HTN di Indonesia dari proses pemindahan status ini tidak diperlukan.

“Karena mengenai pemindahan ibukota itu diatur dalam undang-undang bukan undang-undang dasar, jadi yang menjadi fokus kita itu adalah undang-undang IKN-nya. Jadi tidak perlu adanya suatu amandemen,” tutup Turiman SH.M.Hum.






Reporter: Epa Pariyanti

Penulis: Andi Rahmawati

Editor: Selvia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

Kesadaran terhadap Toxic Relationship menjadi fokus TLF 2022

  Gambar oleh ActaDiurna FH Untan  ACTADIURNA FH Untan- Tanjungpura Law Festival 2022 yang diadakan oleh Justitia Club sukses menggelar webinar nasional dengan tema “Ketika Cinta Menjadi Toxic : Abuse In Relationship” melalui zoom meeting pukul 07.30-selesai pada Sabtu, (5/3/2022). Benny B Hendry selaku ketua panitia T anjungpura Law Festival (TLF) itu menerangkan bahwa , latar belakang Justitia club mengambil tema dalam webinar nasional ini karena maraknya kekerasan dalam hubungan yang sering dianggap remeh, “Latar belakang utamanya adalah semakin maraknya kekerasan dalam hubungan, kami melihat bahwa kekerasan dalam hubungan ini , apalagi hubungan dalam bentuk pacaran, sering dianggap remeh oleh banyak orang. Padahal dampak yang ditimbulkan sama saja, dan tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jadi tema TLF tahun ini mengangkat kekerasan dalam hubungan dengan tujuan memberikan atensi dan edukasi kepada masyarakat terhadap kekerasan , ” Ungkapnya. Benny B Hendry ...

Puisi "Diskusi" Karya Sahrul Gunawan

  (Ilustrasi Acta Diurna) Diskusi Seperempat malam mencabik situasi sebelum pejam Ada beberapa perihal hidup redup yang harus ditulis ulang Tentang ayah yang mendesah kelelahan Tentang ibu yang memasak sedu sedan Juga tentang anak yang nanar menuntut kerajaan Ritme awal bisu, Masing-masing terpaku. Lalu satu pihak mulai meninggikan intonasi, membaca puisi keluh kesah yang selama ini menjadi petunjuk arah Satu pihak lagi memecah kaca, Menusuk malam hingga koyak gelapnya Sedang pihak ketiga berkukuh meminta nasi "Ayah, ibu, aku belum makan malam ini" Serempak dua pasang mata menajamkan ujungnya "Nak", "Malam ini kamu jadi menunya". Sepuluh detik Setelah anak Memutar fikir, Diskusi berakhir. Karya : Sahrul Gunawan