Langsung ke konten utama

Bedah Instrumen Akreditasi Program Studi ( IAPS 4.0)

Gambar Oleh Acta Diurna


ACTADIURNA,FH Untan - Telah dilaksanakannya acara “Bedah Instrumen Akreditasi Program Studi ( IAPS 4.0 )”. Yang dilakukan  secara daring dan juga luring.  Kamis (27/05)


Wakil Dekan Bidang Akademik Edy Suasono mengucapkan terimakasih kepada penjamin mutu Fakultas Hukum yang telah memiliki inisiasi yang positif. 


“Saya ucapkan terimakasih kepada penjamin mutu yang ada di Fakultas ini karena mempunyai inisiasi yang positif bagi semua,”. Ujarnya saat menyampaikan kata pembukaan Kamis (27/05)


Salah satu narasumber dari kegiatan ini adalah Prof. Dr. HA. Oramahi selaku Kepala Pusat Penjaminan Mutu Untan dan juga mengundang Kepala Program Studi Ilmu Hukum Sri Ismawati, UKM serta Kaprodi Kenotariatan. 


Diakhir kegiatan Kepala Pusat Penjaminan Mutu Untan Prof. Dr. HA. Oramahi mengatakan bahwa di Untan sudah memiliki standar dan setiap Fakultas bisa menurunkan standar yang sudah ada. 


“Dari pertama yang paling penting itu adalah kita menggiatkan standar untuk pendidikan tinggi. Nah, di Untan ini sudah ada standar, tinggal nanti fakultas PPS itu menurunkan standar yang sudah ada di Untan, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, terkait dengan pelaksanaan ARTI itu sebenarnya dilingkungan kita, kebetulan itu dilaksanakan ditingkat universitas. Yang ketiga, survei kepuasan, survei kepuasan mahasiswa. Nah ini Untan sudah menyiapkan instrumennya,”. Tutupnya


Reporter : Muhammad Rafli 

Editor     : Yoga Indrawan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI MOCHTAR KUSUMAATMADJA

  Sumber Gambar Detik.com Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 April 1929. Beliau adalah konseptor wawasan nusantara dari pakar Hukum Internasional. Ia dikenal sebagai seorang yang gigih memperjuangkan batas darat, laut territorial dan landas kontinen Indonesia. Seorang yang tak pernah Lelah berjuang memajukan Pendidikan hukum di Indonesia. Mochtar Kusumaatmadja menyelesaikan Pendidikan S1- nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada (1955). Dan meraih gelar Master Of Law pada (1956) dari Yale University, Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1962 ia menamatkan kuliah S3 di Universitas Padjadjaran dan menjadi Doktor di usia 33 tahun. Setelah itu ia sempat melanjutkan Pendidikan pos doctoral di Harvard University, disinilah ia banyak belajar dan mengakaji pemikiran pakar hukum dunia yang kemudian menginspirasi teori hukumnya, yaitu teori Hukum Pembangunan. Sebagai pakar hukum laut pertama di Indonesia, beliaulah yang menggagas konsep Negara Kepulauan. Ya...

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...