Gambar oleh Pontianak Post |
ACTADIURNA, FH Untan - Pendaftaran ulang bagi mahasiswa baru jalur SBMPTN mulai dibuka pada hari Senin (17/5/21). Para calon mahasiswa wajib melaksanakan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi biodata online di laman http://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap mulai tanggal 16 Juni sampai dengan 2 Juli.
2. Menggugah berkas untuk pendaftaran untuk pendaftaran ulang sebagai berikut :
a. bukti kartu peserta sbmptn 2021;
b. ijazah/surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir sekolah/kepala dinas pendidikan dan kebudayaan;
c. ktp/surat keterangan kependudukan dari kepala desa;
d. Akte kelahiran/surat kenal lahir;
e. pas foto terbaru berwarna 4x6.
3. Melakukan verivikasi UKT online melalui laman http://ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal 16 s.d 23 Juni 2021. Apabila tidak melakukan verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkam tersebut maka sistem secara otomatis menetapkan kelompok UKT tertinggi.
4. Kebutuhan dokumen untuk verifikasi UKT:
a. Daftar Gaji penghasilan orang tua (bagi anak PNS/Perusahaan) atau surat keterangan penghasilan orang tua dari lurah/kades (bagu anak non PNS)
b. Bukti pembayaran rekening listrik bulan Mei 2021, PDAM dan PBB.
c. Fotokopi BPKB/STNK roda 2 atau roda 4 (bagi yang memiliki).
5. Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada jaman http://scmb.untan.ac.id. Pembayaran dilayani di seluruh Bank Kalbar mulai tanggal 24 Juni s.d 2 Juli 2021.
6. Melakukan Pnecetakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui laman http://ktmcuti.untan.ac.id
7. Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dinyatakan lulus SBMPTN 2021 akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta oleh PTN penerima untuk menetapkan status penerima sebagai mahasiswa dan/atau penerima bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
8. Proses verifikasi peserta KIP-K mulai tanggal 16 s.d 26 Juni 2021.
9. Wajib melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UNTAN, bagi yang telah memiliki surat keterangan bebas narkoba tidak perlu membuat lagi dengan ketentuan menyampaikan surat keterangan bebas narkoba dengan rincian bebas dari Heroin, Ganja, Amphetamin dan Methamphetaminyang masih berlaku saat penyerahan di Klinik Pratama UNTAN. Tes Narkoba dilayani pada tanggal 24 Juni s.d 30 Desember 2021 di Klinik Pratama UNTAN.
10. Peserta yang diterima pada program Studi Ilmu Tanah, Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi Pangan, Arsitektur, Informatika, Perancangan Wilayah dan Kota, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan, Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pemdidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Biologi, Fisika, Geografis, Ilmu Kelautan, Kimia, Rekayasa Sistem Komputer, Farmasi, Kedokteran, Keperawatan wajib melampirkan fotocopy surat keterangan bebas buta warna dari Klinik Pratama UNTAN (1 lembar).
11. Biaya UKT yang telah disektor tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
12. Bagi Calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dianggap gugur.
Penulis: Randy Febrian
Sumber: Untan.ic.id
Komentar
Posting Komentar