Langsung ke konten utama

Syarat Pendaftaran Ulang SBMPTN Mahasiswa Baru UNTAN 2021


Gambar oleh Pontianak Post


ACTADIURNA, FH Untan - Pendaftaran ulang bagi mahasiswa baru jalur SBMPTN  mulai dibuka pada hari Senin (17/5/21). Para calon mahasiswa wajib melaksanakan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mengisi biodata online di laman http://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap mulai tanggal 16 Juni sampai dengan 2 Juli.

2. Menggugah berkas untuk pendaftaran untuk pendaftaran ulang sebagai berikut :

a. bukti kartu peserta sbmptn 2021;

b. ijazah/surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir sekolah/kepala dinas pendidikan dan kebudayaan;

c. ktp/surat keterangan kependudukan dari kepala desa;

d. Akte kelahiran/surat kenal lahir;

e. pas foto terbaru berwarna 4x6.

3. Melakukan verivikasi UKT online melalui laman http://ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal 16 s.d 23 Juni 2021. Apabila tidak melakukan verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkam tersebut maka sistem secara otomatis menetapkan kelompok UKT tertinggi.

4. Kebutuhan dokumen untuk verifikasi UKT:

a. Daftar Gaji penghasilan orang tua (bagi anak PNS/Perusahaan) atau surat keterangan penghasilan orang tua dari lurah/kades (bagu anak non PNS)

b. Bukti pembayaran rekening listrik bulan Mei 2021, PDAM dan PBB.

c. Fotokopi BPKB/STNK roda 2 atau roda 4 (bagi yang memiliki).

5. Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada jaman http://scmb.untan.ac.id. Pembayaran dilayani di seluruh Bank Kalbar mulai tanggal 24 Juni s.d 2 Juli 2021.

6. Melakukan Pnecetakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui laman http://ktmcuti.untan.ac.id

7. Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dinyatakan lulus SBMPTN 2021 akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta oleh PTN penerima untuk menetapkan status penerima sebagai mahasiswa dan/atau penerima bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

8. Proses verifikasi peserta KIP-K mulai tanggal 16 s.d 26 Juni 2021.

9. Wajib melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UNTAN, bagi yang telah memiliki surat keterangan bebas narkoba tidak perlu membuat lagi dengan ketentuan menyampaikan surat keterangan bebas narkoba dengan rincian bebas dari Heroin, Ganja, Amphetamin dan Methamphetaminyang masih berlaku saat penyerahan di Klinik Pratama UNTAN. Tes Narkoba dilayani pada tanggal 24 Juni s.d 30 Desember 2021 di Klinik Pratama UNTAN.

10. Peserta yang diterima pada program Studi Ilmu Tanah, Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi Pangan, Arsitektur, Informatika, Perancangan Wilayah dan Kota, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan, Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pemdidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Biologi, Fisika, Geografis, Ilmu Kelautan, Kimia, Rekayasa Sistem Komputer, Farmasi, Kedokteran, Keperawatan wajib melampirkan fotocopy surat keterangan bebas buta warna dari Klinik Pratama UNTAN (1 lembar).

11. Biaya UKT yang telah disektor tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. 

12. Bagi Calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dianggap gugur.


Penulis: Randy Febrian

Sumber: Untan.ic.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...

Puisi "Diskusi" Karya Sahrul Gunawan

  (Ilustrasi Acta Diurna) Diskusi Seperempat malam mencabik situasi sebelum pejam Ada beberapa perihal hidup redup yang harus ditulis ulang Tentang ayah yang mendesah kelelahan Tentang ibu yang memasak sedu sedan Juga tentang anak yang nanar menuntut kerajaan Ritme awal bisu, Masing-masing terpaku. Lalu satu pihak mulai meninggikan intonasi, membaca puisi keluh kesah yang selama ini menjadi petunjuk arah Satu pihak lagi memecah kaca, Menusuk malam hingga koyak gelapnya Sedang pihak ketiga berkukuh meminta nasi "Ayah, ibu, aku belum makan malam ini" Serempak dua pasang mata menajamkan ujungnya "Nak", "Malam ini kamu jadi menunya". Sepuluh detik Setelah anak Memutar fikir, Diskusi berakhir. Karya : Sahrul Gunawan