Gambar Oleh Acta Diurna
Source: kumparan.com
Source: Tribun Pontianak
Definisi PETI
Jenis Pertambangan menurut UU No. 3 Tahun 2020
Menurut No 4 Tahun 2009 terdapat 3 jenis Izin pertambangan;
1. IUP (izin usaha pertambangan)
2. IPR (izin pertambangan rakyat)
3. IUPK (izin usaha pertambangan khusus)
DAMPAK NEGATIF PETI
1. Tingginya tingkat kekeruhan air sungai
2. Air sungai tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk sumber air bersih
3. Air sungai tidak dapat digunakan untuk budi daya perikanan
Sanksi Pidana Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
Menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Keadaan sungai
Source : youtube.com
Sungai Sekadau adalah sungai yang terletak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Sungai ini merupakan tempat untuk semua masyarakat setempat melakukan aktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci baju, minum, menangkap ikan, budi daya ikan, dan lain-lain. Jadi bisa dibilang Sungai Sekadau ini adalah sumber penghidupan masyarakat setempat.
Tapi, semenjak dipakai untuk menambang emas secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, alhasil air Sungai Sekadau ini menjadi tercemar. Dulunya, Sungai Sekadau ini menjadi tempat bagi warga sekitar untuk beraktifitas sebagai sumber pencaharian, namun karena sudah tercemar sungai tidak bisa dimanfaatkan seperti sebelumnya.
Pendapat Masyarakat
Source: sekadaukab.go.id
Pendapat Martinus Sudarno (Anggota DPRD Prov. Kalbar) & AKBP K. Tri Panungko (Kapolres Sekadau)
Kapolres:
“Sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas PETI
sudah didatangi. Sejumlah pekerja beserta barang bukti berhasil
diamankan. Hal ini dilakukan, karena berbagai upaya preventif sudah tidak
dihiraukan lagi oleh pekerja PETI. Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam
menghentikan aktivitas PETI. Himbauan dan sosialisasi sudah sering disampaikan
untuk tidak melakukan hal tersebut, namun pekerja PETI kadang masih
kucing-kucingan dalam melakukan aktivitasnya. Pemasangan spanduk dan banner
himbauan sudah dilakukan Kepolisian agar masyarakat sadar akan dampak negatif
yang muncul, terutama rusaknya lingkungan alam sekitar akibat limbah PETI.”
Dikutip dari
Kalbaronline.com
Anggota DPRD:
“Akibat dari PETI ini, aliran Sungai Sekadau sudah tidak layak dimanfaatkan lagi, padahal
puluhan ribu masyarakat masih menggunakan air sungai tersebut, dari mandi,
mencuci, minum, hingga untuk bidaya ikan di keramba. Tidak alasan untuk
melakukan PETI, penambangan ilegal merupakan kejahatan yang
serius, Kejahatan lingkungan sama beratnya dengan kejahatan kemanusian.”
Dikutip dari Tribun Pontianak
Solusi
- Bantuan teknik kepada pertambangan rakyat
skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik
penambangan yang lebih efisien. Tidak hanya bantuan teknis, namun peningkatan
kapasitas lainnya (manajemen, dsb). Dari pertambangan rakyat skala kecil akan
sangat membantu peningkatan kemampuan mereka menjadi lebih efisien, transparan,
dan mengindahkan kaidah praktek pertambangan yang baik. Dalam hal kemampuan
pemerintah terbatas (dana maupun keahlian), hal ini dapat dimulai dengan
memintakan grant dari lembaga-lembaga internasional yang memiliki perhatian
terhadap pembangunan pertambangan rakyat skala kecil.
- Sosialisasi akan dampak berkelanjutan PETI kepada masyarakat
Bagaimana menurutmu?
Komentar
Posting Komentar