Langsung ke konten utama

Opini Kastrat : "Peti? PadaTau Gak Ya Peti Itu Apa? Yuk Kita Bahas!" Oleh Cesar Marchelo

 Gambar Oleh Acta Diurna


                                                                Source: kumparan.com                                 

                                                               Source: Tribun Pontianak

 Definisi PETI

PETI itu singkatan dari Penambangan Emas Tanpa Izin. Jadi, PETI ini adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penambangan dapat dilakukan secara tradisiona dan menggunakan mekanisme moderen.

Jenis Pertambangan menurut UU No. 3 Tahun 2020

Menurut No 4 Tahun 2009 terdapat 3 jenis Izin pertambangan; 

1. IUP (izin usaha pertambangan)

2. IPR (izin pertambangan rakyat)

3. IUPK (izin usaha pertambangan khusus)

DAMPAK NEGATIF PETI

1.       Tingginya tingkat kekeruhan air sungai

2.       Air sungai tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk sumber air bersih

3.       Air sungai tidak dapat digunakan untuk budi daya perikanan

Sanksi Pidana Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020

Menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Keadaan sungai

    Source : youtube.com

Sungai Sekadau adalah sungai yang terletak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Sungai ini merupakan tempat untuk semua masyarakat setempat melakukan aktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci baju, minum, menangkap ikan, budi daya ikan, dan lain-lain. Jadi bisa dibilang Sungai Sekadau ini adalah sumber penghidupan masyarakat setempat.

Tapi, semenjak dipakai untuk menambang emas secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, alhasil air Sungai Sekadau ini menjadi tercemar. Dulunya, Sungai Sekadau ini menjadi tempat bagi warga sekitar untuk beraktifitas sebagai sumber pencaharian, namun karena sudah tercemar sungai tidak bisa dimanfaatkan seperti sebelumnya.



Pendapat Masyarakat



                                                        Source: sekadaukab.go.id

Pendapat Martinus Sudarno (Anggota DPRD Prov. Kalbar) & AKBP K. Tri Panungko (Kapolres Sekadau)

Kapolres:

“Sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas PETI sudah didatangi. Sejumlah pekerja beserta barang bukti berhasil diamankan. Hal ini dilakukan, karena berbagai upaya preventif sudah tidak dihiraukan lagi oleh pekerja PETI. Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menghentikan aktivitas PETI. Himbauan dan sosialisasi sudah sering disampaikan untuk tidak melakukan hal tersebut, namun pekerja PETI kadang masih kucing-kucingan dalam melakukan aktivitasnya. Pemasangan spanduk dan banner himbauan sudah dilakukan Kepolisian agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang muncul, terutama rusaknya lingkungan alam sekitar akibat limbah PETI.”

Dikutip dari Kalbaronline.com

Anggota DPRD:

“Akibat dari PETI ini, aliran Sungai Sekadau sudah tidak layak dimanfaatkan lagi, padahal puluhan ribu masyarakat masih menggunakan air sungai tersebut, dari mandi, mencuci, minum, hingga untuk bidaya ikan di keramba. Tidak alasan untuk melakukan PETI, penambangan ilegal merupakan kejahatan yang serius, Kejahatan lingkungan sama beratnya dengan kejahatan kemanusian.”

Dikutip dari Tribun Pontianak 

Solusi

- Bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien. Tidak hanya bantuan teknis, namun peningkatan kapasitas lainnya (manajemen, dsb). Dari pertambangan rakyat skala kecil akan sangat membantu peningkatan kemampuan mereka menjadi lebih efisien, transparan, dan mengindahkan kaidah praktek pertambangan yang baik. Dalam hal kemampuan pemerintah terbatas (dana maupun keahlian), hal ini dapat dimulai dengan memintakan grant dari lembaga-lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap pembangunan pertambangan rakyat skala kecil.

- Sosialisasi akan dampak berkelanjutan PETI kepada masyarakat

Bagaimana menurutmu?


Penulis : Cesar Marchelo
Editor : Andi Rahmawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan lebih berat kar

Kesadaran terhadap Toxic Relationship menjadi fokus TLF 2022

  Gambar oleh ActaDiurna FH Untan  ACTADIURNA FH Untan- Tanjungpura Law Festival 2022 yang diadakan oleh Justitia Club sukses menggelar webinar nasional dengan tema “Ketika Cinta Menjadi Toxic : Abuse In Relationship” melalui zoom meeting pukul 07.30-selesai pada Sabtu, (5/3/2022). Benny B Hendry selaku ketua panitia T anjungpura Law Festival (TLF) itu menerangkan bahwa , latar belakang Justitia club mengambil tema dalam webinar nasional ini karena maraknya kekerasan dalam hubungan yang sering dianggap remeh, “Latar belakang utamanya adalah semakin maraknya kekerasan dalam hubungan, kami melihat bahwa kekerasan dalam hubungan ini , apalagi hubungan dalam bentuk pacaran, sering dianggap remeh oleh banyak orang. Padahal dampak yang ditimbulkan sama saja, dan tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jadi tema TLF tahun ini mengangkat kekerasan dalam hubungan dengan tujuan memberikan atensi dan edukasi kepada masyarakat terhadap kekerasan , ” Ungkapnya. Benny B Hendry pun menam

Perhelatan LDH 11 Sukses Diadakan

Gambar Dari Acta Diurna   ACTADIURNA, FH Untan - Perhelatan Lomba Debat Hukum (LDH) yang ke 11 resmi dibuka Sabtu (5/06/21). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji SH,MH.  Khairunisa selaku ketua panitia LDH 11 menjelaskan LDH tahun ini diperuntukan bagi mahasiswa tingkat regional Kalimantan.  " LDH adalah Lomba debat hukum yang diselenggarakan untuk siswa/i atau mahasiswa/i . untuk tahun ini atau LDH yang ke 11 diselenggarakan untuk mahasiswa tingkat regional se-kalimantan dan perdana secara online adapun kegiatannya dilaksanakan pada sabtu - minggu 5 s/d 6 juni 2021. Peserta yang berpartisipsi tahun ini ada 11 tim dari 3 provinsi di kalimantan. Kalimantan timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Perlombaannya di adakan secara online melalui platform zoom meeting yang di mana semuanya di lakukan secara online mulai dari babak penyisihan, 8 besar, semi final dan final untuk sistem nya sendiri menggunakan asia parlementary,". Uj