Langsung ke konten utama

Pelaksanaan PKKMB Justitia Muda 2021


 Gambar Oleh Acta Diurna

ACTADIURNA, FH Untan- Telah dilaksanakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Justitia Muda Fakultas Hukum Untan 2021 pada Kamis, (12/8/21).

Agus,S.H.,M.H selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyampaikan, bahwa sistem pembelajaran bagi mahasiswa pada masa pandemi ini sudah disiapkan dengan baik, agar dapat sampai kepada Mahasiswa.

“Saya yakin bahwa rencana yang kita sudah siapkan dalam hal pembelajaran, khususnya dari prodi ini dapat sampai kepada mahasiswa. Sehingga mahasiswa dapat menerima segala materi-materi pembelajaran yang sudah disiapkan oleh prodi. Tidak ada halangan-halangan bagi mahasiswa baru khususnya dalam hal menerima dan menjalani mata kuliah yang sudah diprogramkan. Jadi kita harapkan mereka juga aktif, tidak hanya dalam hal daring tetapi juga sering kali bertanya apabila sesuatu mereka tidak tahu” ujarnya saat diwawancara (12/8/21)

Annisya Anggraeny salah satu mahasiswa baru putri yang mengikuti kegiatan PKKMB secara luring menyampaikan bahwa kegiatan PKKMB ini cukup menarik.

“PKKMB tahun ini cukup menarik, karena ada yang mengikuti PKKMB ini secara daring dan juga luring” ujarnya.

Berbeda dengan pendapat Caesar Marchelo Miracle selaku ketua BEM FH Untan. Ia mengatakan kurang efektifnya kegiatan PKKMB tahun ini, dikarenakan ada beberapa kendala mulai dari jaringan sampai dengan penuhnya kuota peserta zoom.

“Terkait efektivitas PKKMB Justitia Muda tahun ini saya rasa sebenarnya kurang efektif. Dari awal pembukaan yang dilakukan Untan itu saya rasa banyak sekali kendalanya, mulai dari jaringan dan penuhnya kuota peserta zoom. Tetapi Untan punya cara untuk mengantisipasinya, yaitu melalui live streaming dari youtube Untan. Akan tetapi tentu saja ini masih kurang maksimal. Oleh karena itu besar harapan kita semua PKKMB di tiap fakultas bisa berjalan dengan baik dan bisa melihat kekurangan dari Untan agar di fakultas tidak terjadi kesalahan” Tutupnya (12/8/21).


Penulis : Hilma Suhaila dan Dyvatya

Editor : Andi Rahmawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI MOCHTAR KUSUMAATMADJA

  Sumber Gambar Detik.com Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 April 1929. Beliau adalah konseptor wawasan nusantara dari pakar Hukum Internasional. Ia dikenal sebagai seorang yang gigih memperjuangkan batas darat, laut territorial dan landas kontinen Indonesia. Seorang yang tak pernah Lelah berjuang memajukan Pendidikan hukum di Indonesia. Mochtar Kusumaatmadja menyelesaikan Pendidikan S1- nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada (1955). Dan meraih gelar Master Of Law pada (1956) dari Yale University, Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1962 ia menamatkan kuliah S3 di Universitas Padjadjaran dan menjadi Doktor di usia 33 tahun. Setelah itu ia sempat melanjutkan Pendidikan pos doctoral di Harvard University, disinilah ia banyak belajar dan mengakaji pemikiran pakar hukum dunia yang kemudian menginspirasi teori hukumnya, yaitu teori Hukum Pembangunan. Sebagai pakar hukum laut pertama di Indonesia, beliaulah yang menggagas konsep Negara Kepulauan. Ya...

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...