Langsung ke konten utama

Rapat PKKMB Fakultas Hukum Untan 2021

 

Gambar Oleh LPM Acta Diurna

ACTADIURNA, FH Untan- Telah dilaksanakan rapat mengenai PKKMB Fakultas Hukum Untan 2021, yang diikuti oleh BEM, DPM dan seluruh perwakilan LOK Fakultas Hukum di ruang Sidang Dekan FH Untan pada Rabu, (4/8/21).

Cesar Marchelo Miracle selaku ketua BEM FH Untan menyampaikan, “Ini momentum awal kita sesama BEM, DPM dan LOK agar ke depannya bisa saling koordinasi menjadi lebih baik dan diharapkan setelah koordinasi yang baik, kita sama-sama kerja. Dan untuk kegiatan pertama yaitu PKKMB, semoga adik-adik angkatan 2021 merasakan input yang baik dari persiapan kita” ujarnya saat diwawancara pada (4/8/21).

“Hasil rapatnya PKKMB tahun ini dilaksanakan secara online, dan ada perwakilan per-hari 20 Mahasiswa Baru. Mencakup 10 Mahasiswa kelas pagi dan 10 Mahasiswa kelas malam. PKKMB ini dilaksanakan selama 4 hari dan jumlah mahasiswa yang bisa mengikuti PKKMB ini hanya 80 Mahasiswa Baru” tambahnya.

Ketua DPM Ihza Riansa juga menyatakan bahwa, “Untuk persiapan yang dilakukan oleh DPM pastinya akan melakukan perkenalan terlebih dahulu terkait apa itu DPM, lalu mengenai tugas, fungsi, dan cara bergabung kepada Mahasiswa Baru yang akan melanjutkan kinerja dari DPM. Karena nantinya Mahasiswa Baru inilah yang akan membuat FH lebih berkembang. Dan diharapkan Mahasiswa Baru akan menjadi Mahasiswa FH yang berperan aktif dalam berorganisasi. DPM juga akan membuka adanya Dewan Muda bagi Mahasiswa Baru yang tertarik untuk menjadi bagian dari DPM” tutupnya.

 

Penulis : Nisa Ayu Nurlita

Editor : Andi Rahmawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI MOCHTAR KUSUMAATMADJA

  Sumber Gambar Detik.com Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 April 1929. Beliau adalah konseptor wawasan nusantara dari pakar Hukum Internasional. Ia dikenal sebagai seorang yang gigih memperjuangkan batas darat, laut territorial dan landas kontinen Indonesia. Seorang yang tak pernah Lelah berjuang memajukan Pendidikan hukum di Indonesia. Mochtar Kusumaatmadja menyelesaikan Pendidikan S1- nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada (1955). Dan meraih gelar Master Of Law pada (1956) dari Yale University, Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1962 ia menamatkan kuliah S3 di Universitas Padjadjaran dan menjadi Doktor di usia 33 tahun. Setelah itu ia sempat melanjutkan Pendidikan pos doctoral di Harvard University, disinilah ia banyak belajar dan mengakaji pemikiran pakar hukum dunia yang kemudian menginspirasi teori hukumnya, yaitu teori Hukum Pembangunan. Sebagai pakar hukum laut pertama di Indonesia, beliaulah yang menggagas konsep Negara Kepulauan. Ya...

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...