Langsung ke konten utama

Suksesnya Proses Pelantikan BEM dan DPM FH Periode 2021-2022

 

Pelantikan Pengurus BEM dan DPM FH Untan (doc. Acta Diurna)

ACTADIURNA, FH Untan- Setalah mengucapkan sumpah dan janji melaksanakan tugas sebaik-baiknya,  Anggota baru BEM dan DPM akhirnya resmi menjadi bagian dari masing-masingnya. Pengucapan sumpah tersebut dipimpin oleh Agus S.H.,M.H selaku Wakil dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH Untan. Setelah itu acara dilanjutkan dengan raker (rapat kerja) oleh BEM dan DPM yang berjalan dengan lancar sampai selesai.

Cesar Marchelo Miracle selaku Presiden Mahasiswa/Ketua BEM FH Untan menyampaikan di mana komunikasi dan kerja sama harus di lakukan bersama-sama guna menjadikan FH Untan lebih unggul 

“Untuk saat ini BEM dan DPM masih melakukan komunikasi dan kerja sama yang lancar, di mana kita bersama harus saling back up guna untuk menjadikan FH Untan yang jauh lebih unggul. Dan saya harap juga ke depannya kerja sama bersama DPM akan tetap berjalan beriringan dan harmonis,” jelasnya

Ihza Riansa selaku ketua DPM FH UNTAN sedikit menjelaskan esensi dari Raker (Rapat Kerja) dalam sebuah organisasi terkhusus BEM dan DPM, dan ia juga berharap bisa menyelesaikan seluruh Progja DPM hingga akhir kepengurusan

“Rapat kerja ini menyampaikan apa-apa saja program kerja yang dibuat oleh DPM dan BEM Fakultas hukum, agar Mahasiswa khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum tahu kegiatan dari lembaga legislatif dan eksekutif di kampus. Raker juga merupakan kewajiban dari sebuah organisasi. Dan target rapat kerja tahun ini adalah dapat menyelesaikan seluruh program kerja (Progja) yang dibuat DPM hingga sampai akhir kepengurusan atau hingga Sidang Umum (SU)” tutupnya.


Reporter: Puji Astuti

Penulis: Dewi Hannum Hutapea

Editor: Andi Rahmawati

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI MOCHTAR KUSUMAATMADJA

  Sumber Gambar Detik.com Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 April 1929. Beliau adalah konseptor wawasan nusantara dari pakar Hukum Internasional. Ia dikenal sebagai seorang yang gigih memperjuangkan batas darat, laut territorial dan landas kontinen Indonesia. Seorang yang tak pernah Lelah berjuang memajukan Pendidikan hukum di Indonesia. Mochtar Kusumaatmadja menyelesaikan Pendidikan S1- nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada (1955). Dan meraih gelar Master Of Law pada (1956) dari Yale University, Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1962 ia menamatkan kuliah S3 di Universitas Padjadjaran dan menjadi Doktor di usia 33 tahun. Setelah itu ia sempat melanjutkan Pendidikan pos doctoral di Harvard University, disinilah ia banyak belajar dan mengakaji pemikiran pakar hukum dunia yang kemudian menginspirasi teori hukumnya, yaitu teori Hukum Pembangunan. Sebagai pakar hukum laut pertama di Indonesia, beliaulah yang menggagas konsep Negara Kepulauan. Ya...

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...