Langsung ke konten utama

Usung Tema "Belajar Cerdas, Bukan Belajar Keras" , FKMI Al-Mizan Adakan Sharing Session

Sharing Session FKMI Al Mizan (doc. FKMI Al Mizan)

ACTADIURNA FH UNTAN – FKMI Al-Mizan mengadakan sharing session dengan mengusung tema “Belajar Cerdas, Bukan Belajar Keras”. Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui google meet, pada (3/10/2021).

Kegiatan FKMI Al-Mizan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan tips dan trik sukses untuk adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum dalam menghadapi UTS.

Salah satu pembicara dalam acara tersebut, Tigas Sukma Mengatakan, “Untuk meningkatkan dan mempertahankan prestasi tentunya harus ada kemauan dan usaha lebih dari diri sendiri. Dalam masa pandemi sekarang ini yang menyebabkan sulitnya mempertahankan prestasi yaitu tingkat kemalasan pada seseorang tentu sangat meningkat apalagi perkuliahan hanya di rumah”. Ujar Tigas Sukma.


Alfina Damayanti, yang juga merupakan pembicara dalam acara tersebut Menceritakan pengalamnannya, “Saya sebagai mahasiswa semester 5 yang sebentar lagi akan mempersiapkan skripsi juga ikut terbantu dengan program MBKM karena sambil riset bisa sekaligus mempersiapkan penulisan skripsi saya. Gak hanya skripsi bahkan, di MBKM riset saya dan beberapa teman teman juga di dukung oleh dosen yang bersangkutan untuk produktif menulis khususnya tulisan seperti jurnal. Pengalaman ini kan juga bisa dijadikan salah satu "prestasi" lah selama kuliah karena gak semua mahasiswa punya kesempatan terjun langsung dalam riset dosen". Tutupnya.


Penulis: Sifa Intania Widuri

Reporter: Andi Rahmawati

Editor : Selvia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

BIOGRAFI MOCHTAR KUSUMAATMADJA

  Sumber Gambar Detik.com Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 April 1929. Beliau adalah konseptor wawasan nusantara dari pakar Hukum Internasional. Ia dikenal sebagai seorang yang gigih memperjuangkan batas darat, laut territorial dan landas kontinen Indonesia. Seorang yang tak pernah Lelah berjuang memajukan Pendidikan hukum di Indonesia. Mochtar Kusumaatmadja menyelesaikan Pendidikan S1- nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada (1955). Dan meraih gelar Master Of Law pada (1956) dari Yale University, Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1962 ia menamatkan kuliah S3 di Universitas Padjadjaran dan menjadi Doktor di usia 33 tahun. Setelah itu ia sempat melanjutkan Pendidikan pos doctoral di Harvard University, disinilah ia banyak belajar dan mengakaji pemikiran pakar hukum dunia yang kemudian menginspirasi teori hukumnya, yaitu teori Hukum Pembangunan. Sebagai pakar hukum laut pertama di Indonesia, beliaulah yang menggagas konsep Negara Kepulauan. Ya...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...