Langsung ke konten utama

Respon Terhadap Keluh Kesah Public (Edukasi Public)

 


Gambar oleh Google.com


Baru-baru ini kita di kejutkan dengan maraknya pelecehan seksual di lingkungan akademik khusus nya di perguruan tinggi. Pemerintah pun seakan tidak tinggal diam dengan hal tersebut. Buktinya adalah pemerintah merespon kejadian tersebut dengan di bentuk sebuah peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 30 tahun 2021 yang kemudian di sahkan pada September lalu. Tentunya ada yang pro dan ada yang kontra dengan pemendikbud ini. Berbagai spekulasi public pun mulai mencuat ada yang mengatakan bahwa permendikbud ini. Ada yang mengatakan permendikbud ini berpotensi melegalkan zina ada juga yang mengatakan permen ini sangat membantu perlindungan terhadap korban. Menurut pendapat saya sebagai mahasiswa hukum, menafsirkan sebuah peraturan tidak sesederhana itu seperti spekulasi-spekulasi yang beredar di public. Perlu kajian yang mendalam terkait hal ini, kenapa ? karena kita tidak hanya berbicara latar belakang kenapa sebuah peraturan itu harus ada. Yang namanya mengkaji sebuah peraturan harus di mulai dari tahapan-tahapan dalam membuat aturan. Sebelum lebih jauh dalam membahas permendikbud maka yang perlu di ketahui didalam melihat aturan apakah aturan tersebut baik atau tidak adalah kita perlu mengetahui bahwa dalam menyusun aturan harus memuat beberapa hal di bawah ini.

1.    kejelasan tujuan;

2.kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

4.     dapat dilaksanakan;

5.     kedayagunaan dan kehasilgunaan;

6.     kejelasan rumusan; dan

7.     keterbukaan

Selain itu ada tiga landasan dalam membentuk sebuah peraturan yaitu landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Apa yang di maksudkan dengan ketia hal tersebut di atas ?

1.     Landasan yuridis

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada

2.     Landasan filosofis

Landasan Filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)..

3.     Landasan sosiologis

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Ketiga landasan tersebut dapat di lihat pada pokok-pokok konsideran dalam sebuah pertauran. Jika ketiga landasan tersebut sudah tercantum di dalam sebuah peraturan maka peraturan tersebut bisa dikatakan baik. Selain tiga dasar diatas tadi kita juga perlu memahami substansi dari peraturan tersebut. Apabila substansi dan ketiga landasannya bermasalah maka harus nya pemerintah perlu mendengar suara public dan wajib merespon hal tersebut agar terciptanya hukum yang berkeadilan. Selain itu juga penting sekali bagi kita untuk memahami sebuah aturan yang dibuat secara keseluruhan tidak hanya sekedar menafsirkan tanpa ilmu. Mau pro atau kontra itu urusan masing-masing individu akan tetapi kita juga perlu faham kenapa harus pro dan kenapa harus kontra jangan berspekulasi tidak jelas sehingga menimbulkan perdebatan tanpa ujung.

Saya menyarankan kepada pihak yang berseteru terlebih para kaum intelektual kampus mari kita lebih bijak dalam memandang sebuah perbedaan. Bukan  kah perbedaan itu indah, bukan kah Negara ini disatukan oleh perbedaan. Selain itu dalam membuat aturan harusnya pemerintah juga mengikutsertakan suara dari rakyat agar terciptanya Negara yang berdasarkan pancasila. Dan terakhir pemerintah harus merespon permasalahan ini dengan bijak agar public tidak dibuat bingung dengan spekulasi yang beredar.

 

Sumber tulisan : UU NO. 12 TAHUN 2011 dan artikel hokum online

 

Penulis: Agus Robiansyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan lebih berat kar

Kesadaran terhadap Toxic Relationship menjadi fokus TLF 2022

  Gambar oleh ActaDiurna FH Untan  ACTADIURNA FH Untan- Tanjungpura Law Festival 2022 yang diadakan oleh Justitia Club sukses menggelar webinar nasional dengan tema “Ketika Cinta Menjadi Toxic : Abuse In Relationship” melalui zoom meeting pukul 07.30-selesai pada Sabtu, (5/3/2022). Benny B Hendry selaku ketua panitia T anjungpura Law Festival (TLF) itu menerangkan bahwa , latar belakang Justitia club mengambil tema dalam webinar nasional ini karena maraknya kekerasan dalam hubungan yang sering dianggap remeh, “Latar belakang utamanya adalah semakin maraknya kekerasan dalam hubungan, kami melihat bahwa kekerasan dalam hubungan ini , apalagi hubungan dalam bentuk pacaran, sering dianggap remeh oleh banyak orang. Padahal dampak yang ditimbulkan sama saja, dan tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jadi tema TLF tahun ini mengangkat kekerasan dalam hubungan dengan tujuan memberikan atensi dan edukasi kepada masyarakat terhadap kekerasan , ” Ungkapnya. Benny B Hendry pun menam

Perhelatan LDH 11 Sukses Diadakan

Gambar Dari Acta Diurna   ACTADIURNA, FH Untan - Perhelatan Lomba Debat Hukum (LDH) yang ke 11 resmi dibuka Sabtu (5/06/21). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji SH,MH.  Khairunisa selaku ketua panitia LDH 11 menjelaskan LDH tahun ini diperuntukan bagi mahasiswa tingkat regional Kalimantan.  " LDH adalah Lomba debat hukum yang diselenggarakan untuk siswa/i atau mahasiswa/i . untuk tahun ini atau LDH yang ke 11 diselenggarakan untuk mahasiswa tingkat regional se-kalimantan dan perdana secara online adapun kegiatannya dilaksanakan pada sabtu - minggu 5 s/d 6 juni 2021. Peserta yang berpartisipsi tahun ini ada 11 tim dari 3 provinsi di kalimantan. Kalimantan timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Perlombaannya di adakan secara online melalui platform zoom meeting yang di mana semuanya di lakukan secara online mulai dari babak penyisihan, 8 besar, semi final dan final untuk sistem nya sendiri menggunakan asia parlementary,". Uj