Gambar oleh Google.com
Baru-baru ini kita di kejutkan dengan
maraknya pelecehan seksual di lingkungan akademik khusus nya di perguruan
tinggi. Pemerintah pun seakan tidak tinggal diam dengan hal tersebut. Buktinya
adalah pemerintah merespon kejadian tersebut dengan di bentuk sebuah peraturan
mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 30 tahun 2021 yang kemudian di sahkan
pada September lalu. Tentunya ada yang pro dan ada yang kontra dengan
pemendikbud ini. Berbagai spekulasi public pun mulai mencuat ada yang mengatakan
bahwa permendikbud ini. Ada yang mengatakan permendikbud ini berpotensi melegalkan
zina ada juga yang mengatakan permen ini sangat membantu perlindungan terhadap
korban. Menurut pendapat saya sebagai mahasiswa hukum, menafsirkan sebuah
peraturan tidak sesederhana itu seperti spekulasi-spekulasi yang beredar di
public. Perlu kajian yang mendalam terkait hal ini, kenapa ? karena kita tidak
hanya berbicara latar belakang kenapa sebuah peraturan itu harus ada. Yang
namanya mengkaji sebuah peraturan harus di mulai dari tahapan-tahapan dalam
membuat aturan. Sebelum lebih jauh dalam membahas permendikbud maka yang perlu
di ketahui didalam melihat aturan apakah aturan tersebut baik atau tidak adalah
kita perlu mengetahui bahwa dalam menyusun aturan harus memuat beberapa hal di
bawah ini.
1. kejelasan tujuan;
2.kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan;
4.
dapat dilaksanakan;
5.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6.
kejelasan rumusan; dan
7.
keterbukaan
Selain itu ada tiga landasan dalam
membentuk sebuah peraturan yaitu landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Apa
yang di maksudkan dengan ketia hal tersebut di atas ?
1.
Landasan
yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan
atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan
yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut
persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur
sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa
persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan
yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari
Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi
tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada
2.
Landasan
filosofis
Landasan Filosofis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD
1945”)..
3.
Landasan
sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan
atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya
menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat
dan negara.
Ketiga landasan tersebut dapat di lihat
pada pokok-pokok konsideran dalam sebuah pertauran. Jika ketiga landasan
tersebut sudah tercantum di dalam sebuah peraturan maka peraturan tersebut bisa
dikatakan baik. Selain tiga dasar diatas tadi kita juga perlu memahami
substansi dari peraturan tersebut. Apabila substansi dan ketiga landasannya
bermasalah maka harus nya pemerintah perlu mendengar suara public dan wajib
merespon hal tersebut agar terciptanya hukum yang berkeadilan. Selain itu juga penting
sekali bagi kita untuk memahami sebuah aturan yang dibuat secara keseluruhan
tidak hanya sekedar menafsirkan tanpa ilmu. Mau pro atau kontra itu urusan
masing-masing individu akan tetapi kita juga perlu faham kenapa harus pro dan
kenapa harus kontra jangan berspekulasi tidak jelas sehingga menimbulkan perdebatan
tanpa ujung.
Saya menyarankan kepada pihak yang
berseteru terlebih para kaum intelektual kampus mari kita lebih bijak dalam
memandang sebuah perbedaan. Bukan kah
perbedaan itu indah, bukan kah Negara ini disatukan oleh perbedaan. Selain itu
dalam membuat aturan harusnya pemerintah juga mengikutsertakan suara dari
rakyat agar terciptanya Negara yang berdasarkan pancasila. Dan terakhir
pemerintah harus merespon permasalahan ini dengan bijak agar public tidak
dibuat bingung dengan spekulasi yang beredar.
Sumber tulisan : UU NO. 12 TAHUN 2011 dan artikel hokum online
Penulis: Agus Robiansyah
Komentar
Posting Komentar