MAHASISWA/I FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK SUKSES ADAKAN PEMBUKAAN BORNEO LEGAL FORUM SE-KALIMANTAN BARAT
MAHASISWA/I FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK SUKSES ADAKAN PEMBUKAAN BORNEO LEGAL FORUM SE-KALIMANTAN BARAT
Dalam rangka mewujudkan eksistensi dari terbentuknya BLF (Borneo Legalia Forum) sebagai bagian dari advokasi masyarakat. Pada Sabtu, 22 Juni 2024, BLF mengadakan seminar kedaerahan yang bertemakan “Modernisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menjamin Perlindungan Masyarakat Kalimantan Barat.”
Lewat wawancara yang kami lakukan, tujuan dari diselenggarakannya seminar ini adalah menanamkan bibit peduli, berpikir kritis, serta peka terhadap isu-isu sosial yang ada di masyarakat terutama lingkungan Kalimantan Barat kepada Mahasiswa Fakultas Hukum agar terciptanya penjaminan masyarakat yang sejahtera dan terlindungi lewat kepekaan Mahasiswa tersebut sebagai penyambung lidah atau wadah aspirasi masyarakat.
“Tujuan BLF pada dasarnya adalah advokasi masyarakat. Mahasiswa hukum seharusnya paling piawai dalam masalah hukum dan memahami kelemahan serta dampaknya. Contohnya, dalam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), terdapat Satgas gugus tugas yang bertanggung jawab atas penanganannya. Namun, setelah kami konsultasi, mereka tidak bekerja secara efektif, yang berarti ada permasalahan di situ. Selain itu, sebenarnya tidak ada undang-undang yang mengatur secara jelas, sehingga ada celah hukum yang membuat fungsi mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, dibalik kesuksesan pembukaan acara tersebut, Gearry yang sempat kami wawancarai juga mengaku datangnya inspirasi dan tema dari pembuatan acara ini tidak lepas dari adanya peran rekan-rekan dibelakangnya. Yang mana, berawal dari diskusi singkat sehingga berakar menjadi acara yang saat ini dapat dinikmati bersama. Tentu, dari acara ini gearry atau bahkan seluruh rekan-rekan BLF berharap seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum dapat menyuarakan suara mereka, dapat pula menunjukkan sisi bahwa tidak hanya kuliah dan saat bekerja saja atau saat menjadi advokasi saja yang dapat membela untuk masyarakat. Namun, saat menjadi mahasiswa kita juga dapat melakukan hal tersebut lewat pengabdian, kegiatan sosial, dan lain sebagainya. [22/06/2024]
Penulis:
-Muhammad Rio Feberianto
-Defria Puspita
Editor:
-Dwi Najwa
Tim Liputan :
-Muhammad Ridho P
-Mulia azzahra
Komentar
Posting Komentar