Penyimpangan Seksual di Facebook : Grup
Inses Fantasi Sedarah
Lpmactadiurna.untan.ac.id – Fakultas
Hukum Universitas Tanjungpura sebagai salah satu
platform sosial media yang besar memiliki banyak sekali grup, baik yang
bersifat positif maupun negatif.
Ditemukanny grup facebook yang
menyimpang secara seksual dengan nama grup “fantasi seksual” tentu mengejutkan
kita semua. Grup ini menormalisasikan konten seksual terhadap anggota keluarga
sendiri.
Unggahan konten yang ada didalam
grup tersebut diantaranya juga berisi foto korban yang masih berada di bawah
umur. Hal ini tentu mengiris hati, keluarga yang seharusnya melindungi keluarga
terlebih lagi anak-anak.
Mereka yang menggungah konten inses
menjadi predator seksual bagi keluarga mereka sendiri, walaupun itu adalah
darah daging mereka sendiri. Fenomena ini dikhawatirkan bukan hanya konten
menyimpang di dunia maya, namun berlanjut menjadi tindakan nyata berupa kekeran
seksual.
Dilansir dari Antara Sumbar. Menurut
catatan Komnas Perempuan 2022, kekerasan dalam ranah privat selalu mendominasi
jumlah laporan kekerasan. Dari 433 kasus inses yang tercatat dalam setahun,
pelaku terbanyak adalah ayah kandung. Fakta ini mempertegas bahwa rumah bisa
menjadi ladang kekerasan yang tersembunyi.
Kejadian menjadi viral dan menuai
kecaman dari publik, Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta polisi
bertindak, Komdigi bersama META – perusahaan induk Facebook telah memblokir 30
situs dengan konten serupa.
Tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem
Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Fenomena ini memberikan gambaran, rumah yang seharusnya menjadi
tempat aman bagi keluarga. Melindungi anak dan keluarga merupakan tanggung
jawab bersama, maka kita harus memastikan ruang digital tidak menjadi tempat
pemicu untuk tindak kekerasan dalam bentuk apapun.
Penulis : Amir Alfath
Editor : Dwi najwa aulia putri
Komentar
Posting Komentar