Langsung ke konten utama

KASUS PEMERKOSAAN BALITA HINGGA SIFILIS.

Polemik Penetapan Pelaku PemerkosaanBalita hingga Sifilis, Keluarga AG Tuntut Peninjauan Penangkapan



       Jumat, 1 Agustus 2025 – Polisi telah menangkap AG, terduga pelaku pemerkosaan balita 4 tahun hingga sifilis. Namun terdapat kejanggalan dimana yang tertangkap bukan terduga pelaku pada awalnya yakni C, sepupu ibu korban, layaknya yang dikatakan ayah korban dan korban sebelumnya.

 Keluarga AG menegaskan bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Mereka mengatakan penangkapan yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kejanggalan makin terasa setelah terungkap bahwa nenek korban baru mengakui keberadaan C setelah didesak keluarga AG.

Kasus ini berawal pada 22 Juni 2024 ketika nenek korban, SA, membuat pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur. Laporan tersebut tercatat pada 18 September 2024 dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar.

Didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), korban membuat pengaduan ke kepolisian. Dalam pemeriksaan awal selama sekitar dua jam, korban secara konsisten menyebut “C” sebagai pelaku. Namun, sang nenek menyebut nama AS (anak AG) karena korban sempat menginap di rumah AG, dan nama AS dianggap mirip dengan nama “C” yang disebut korban. Hal inilah yang membuat penyidik condong pada AG.

Pada 22 Juni 2024, korban bersama neneknya dibarengi beberapa polisi mendatangi rumah AG untuk mencari AS. Namun, AS tidak ada di kediaman karena sedang bekerja di Kalimantan Tengah dari lama, korban pun bersikeras bahwa pelaku pemerkosaan adalah C meski telah ditunjukkan foto AS kepada korban oleh pihak kepolisian. 

Malam harinya, keluarga AG menghubungi DK, selaku ibu korban yang bekerja di Malaysia. DK menjawab C merupakan sepupunya yang tinggal bertetangga dengan korban. Keesokan harinya, 23 Juni 2024, keluarga AG beserta ayah korban mendatangi rumah nenek korban. Sedari awal, nenek korban kembali menyangkal mengenal C, namun setelah dikatakan bahwa DK sendiri menyebut nama C, barulah nenek korban mengakui keberadaannya. Keluarga AG lalu mendatangi rumah C. Korban menolak masuk ke dalam, berdiri di depan pintu, dan menunjuk C sebagai pelaku. Momen tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.

Meski laporan telah masuk sejak pertengahan 2024, kasus ini berjalan lambat. DK kemudian membuat surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto karena kecewa dengan penanganan kepolisian. Surat tersebut akhirnya viral di media sosial. Kasus kemudian diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar. Tak lama setelah diambil alih, pada 1 Agustus 2025, anggota Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap AG di Terminal Batu Layang, Pontianak Utara.

Ayah korban, AO, menilai penangkapan AG (abang tirinya) penuh kejanggalan. Ia meyakini AG tidak bersalah dan meminta agar segera dibebaskan.  “Anak saya berkali-kali menyebut C sebagai pelaku, bahkan menunjuk wajahnya. Dia juga tahu rumah C karena nenek sering mencuci di sana. Pernah dibelikan es krim dan dicium oleh C,” ujar AO, Senin (4/8/2025).

Penangkapan ini menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga, yang menegaskan AG bukan pelaku dan memang tidak ada terlibat pada awalnya. Mereka mengatakan, sejak awal korban sudah menyebut nama pelaku yang berbeda, namun arah penyidikan justru berujung pada penangkapan AG. Pihak keluarga berharap kepolisian melakukan peninjauan kembali terhadap proses hukum yang berjalan, agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang dan pelaku yang sebenarnya dapat diadili.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi : "Negara Lucu" Karya Ragil Eldar Leonanta

 Gambar Oleh LPM Acta Diurna Negara Lucu karya : Ragil Eldar Leonanta Terlahir dari sebuah perjuangan Pertumpahan darah tak terhindarkan Kini tercapai cita-cita yang diinginkan Melihat merah putih yang selalu dikibarkan. Namun sekarang rakyat sedang bersedih Melihat negara yang mulai teronggoti Akibat penguasa yang memperkaya diri Kebebasan di halangi oleh hukum di negeri ini Namun hanya untuk rakyat yang tidak bermateri Semua dapat  di manipulasi jika kau bisa memberi Pencuri kecil di tangkap dan di hakimi Kasus tikus berdasi di tutut-tutupi dan di lindungi Bagai pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas Yang kecil akan semakin tertindas Selucu inikah negeriku ? Wakil rakyat namun tak memihak kepada rakyat Penuh dengan aturan yang hanya membuat benturan Tak pernah menuntun namun selalu di tuntut Tak sehaluan dapat mengancam diri sendiri Bagai boneka yang selalu di leluconi Benar kata pendahulu negeri Perjuanganku akan lebih mudah melawan penjajah Namun kalian akan l...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...

Puisi "Diskusi" Karya Sahrul Gunawan

  (Ilustrasi Acta Diurna) Diskusi Seperempat malam mencabik situasi sebelum pejam Ada beberapa perihal hidup redup yang harus ditulis ulang Tentang ayah yang mendesah kelelahan Tentang ibu yang memasak sedu sedan Juga tentang anak yang nanar menuntut kerajaan Ritme awal bisu, Masing-masing terpaku. Lalu satu pihak mulai meninggikan intonasi, membaca puisi keluh kesah yang selama ini menjadi petunjuk arah Satu pihak lagi memecah kaca, Menusuk malam hingga koyak gelapnya Sedang pihak ketiga berkukuh meminta nasi "Ayah, ibu, aku belum makan malam ini" Serempak dua pasang mata menajamkan ujungnya "Nak", "Malam ini kamu jadi menunya". Sepuluh detik Setelah anak Memutar fikir, Diskusi berakhir. Karya : Sahrul Gunawan