Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, kompleksitas birokrasi dalam sistem hukum sering kali memperlambat proses pencarian keadilan. Mulai dari proses pelaporan, pe
LPM Acta Diurna, di bawah Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, menyediakan informasi akurat bagi civitas akademika dan masyarakat. Lembaga ini mengembangkan kemampuan jurnalistik anggotanya dengan etika dan profesionalisme tinggi, berkontribusi pada ilmu pengetahuan dan opini publik yang berimbang.