Langsung ke konten utama

Postingan

KASUS PEMERKOSAAN BALITA HINGGA SIFILIS.

Polemik Penetapan Pelaku PemerkosaanBalita hingga Sifilis, Keluarga AG Tuntut Peninjauan Penangkapan         Jumat, 1 Agustus 2025  – Polisi telah menangkap AG, terduga pelaku pemerkosaan balita 4 tahun hingga sifilis. Namun terdapat kejanggalan dimana yang tertangkap bukan terduga pelaku pada awalnya yakni C, sepupu ibu korban, layaknya yang dikatakan ayah korban dan korban sebelumnya.  Keluarga AG menegaskan bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Mereka mengatakan penangkapan yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kejanggalan makin terasa setelah terungkap bahwa nenek korban baru mengakui keberadaan C setelah didesak keluarga AG. Kasus ini berawal pada 22 Juni 2024 ketika nenek korban, SA, membuat pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur. Laporan tersebut tercatat pada 18 September 2024 dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Po...
Postingan terbaru

Grup inses di Facebook!!! Sakit amat dah

                                     Penyimpangan Seksual di Facebook : Grup Inses Fantasi Sedarah               Lpmactadiurna.untan.ac.id – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sebagai salah satu platform sosial media yang besar memiliki banyak sekali grup, baik yang bersifat positif maupun negatif.             Ditemukanny grup facebook yang menyimpang secara seksual dengan nama grup “fantasi seksual” tentu mengejutkan kita semua. Grup ini menormalisasikan konten seksual terhadap anggota keluarga sendiri.             Unggahan konten yang ada didalam grup tersebut diantaranya juga berisi foto korban yang masih berada di bawah umur. Hal ini tentu mengiris hati, keluarga yang seharusnya melindungi keluarga terlebih la...

DALAM RANGKA KAMPANYE HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, SATGAS PPKS UNTAN BERHASIL MEMBUAT SEMINAR KOLABORASI BERSAMA YSDK DAN DHARMA WANITA PERSATUAN UNTAN

  Lpmactadiurna.untan.ac.id, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ⎯   Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Tanjungpura (SATGAS PPKS UNTAN) berhasil menyelenggarakan kegiatan Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, dan Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan.” Serangkaian kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Tanjungpura (SATGAS PPKS UNTAN) dengan beberapa instansi seperti Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa Kalimantan Barat (YSDK KALBAR) dan Dharma Wanita Persatuan Universitas Tanjungpura . Dalam mengkampanyekan hari spesial tersebut, pihak SATGAS PPKS memanfaatkam sumber daya manusia dengan sangat baik yang mana untuk meramaikan acara terdapat banyak sekali agenda kegiatan yang dilakukan seperti, lomba mewarnai, stand Usaha Mikro K...

KPRM ADAKAN DEBAT KANDIDAT CAPRESMA & CAWAPRESMA FAKULTAS HUKUM, BEGINILAH VISI MISI MEREKA

Lpmactadiurna.untan.ac.id, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ─   Dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRAMA), Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) mengadakan debat kandidat bagi para calon presiden dan wakil presiden mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. (05/10/2024) Dengan diselenggarakannya kegiatan ini serta tersampainya visi & misi masing-masing kandidat secara langsung diharapkan bagi seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dapat menentukan pilihannya dengan bijak dan cerdas sesuai dengan hati nurani masing-masing sehingga apa yang dibutuhkan demi tercapainya revolusi bagi kampus kita tercinta dapat terlaksana dengan tepat sasaran.  Kegiatan yang dipandu oleh Nana Selviana selaku moderator ini banyak menuai partisipasi masyarakat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang mana, dihadiri oleh Bapak Alfonsius Hendri Soa, S.H,.M.H beserta rekannya yakni Safaruddin Harefa, S.H,.M.H selaku Dosen Fa...

TRAGEDI PEMBUNUHAN NIA : MENUNTUT KEADILAN UNTUK GADIS PENJUAL GORENGAN

Pada awal September 2024, Sumatera Barat digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang gadis penjual gorengan bernama Nia. Gadis berusia 18 tahun ini dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai pribadi yang rajin dan penuh dedikasi, membantu keluarganya dengan berjualan gorengan di pinggir jalan. Namun, pada Jumat, 6 September 2024, hari biasa yang dijalani Nia dengan menjajakan gorengan berakhir tragis ketika ia menjadi korban dari kekejaman Indra Septiarman.             Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika Indra membeli gorengan dari Nia di sore hari. Setelah itu, Indra mengikuti Nia hingga ke sebuah lokasi sepi, di mana dia mulai menyerang gadis malang tersebut. Dagangan Nia berserakan di tanah, dan ia berusaha melarikan diri. Namun, usaha Nia untuk kabur tidak berhasil. Pelaku dengan keji menangkapnya kembali, menyerang secara brutal, hingga akhirnya memperkosa dan membunuhnya. Jasad Nia ditemukan dalam keadaan tidak ...

KPRM FH UNTAN : PEMUNGUTAN SUARA PEMIRAMA FH UNTAN DILAKSANAKAN PADA 7 OKTOBER 2024

Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan sosialisasi mengenai Surat Ketetapan KPRM FH UNTAN Nomor : 001/TAP-KPRM/FH-UNTAN/IX/2024. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai bagaimana mekanisme pencalonan Presiden dan wakil presiden mahasiswa serta ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), pencabutan status peserta Pemirama, kewajiban dan hak pasangan calon, mekanisme pengunduran diri Presma, wapresma dan DPM, sistem kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara.  Acara yang dilangsungkan pada Senin, 24  September 2024 tidak hanya bertujuan untuk menambah pemahaman soal surat ketetapan KPRM tetapi sebagai wadah diskusi mengenai aturan yang dibuat, dengan dibukanya sesi tanya jawab pada penghujung acara.        “kegiatan sosialisasi ini merupakan sebuah wadah penting bagi kita semua dalam menjalankan edukasi di lingkungan,  semoga edukasi  yang ada di dalam sosial...

Opini : Membongkar Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Hukum Indonesia

                                                Oleh Mulia azzahra Perlindungan, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali mengguncang masyarakat. Undang-undang yang telah ditetapkan tidak hanya bertujuan untuk menetapkan standar hukum yang jelas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban yang terkena dampaknya. Namun, di balik kerangka hukum yang ada, masih terdapat beberapa kendala yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi adalah stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Stigma ini seringkali menyebabkan korban enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena takut direndahkan atau tidak dipercaya oleh masyarakat sekitar. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu kekerasan seksual di kalangan masyarakat juga menjadi penghalang dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Selain itu, komple...